Masih Bandel, 60 Orang Pelanggar Prokes di Terminal Banjarsari Ciamis Disanksi

- 9 Februari 2021, 07:39 WIB
Sejumlah pelanggar prokes di terminal Banjarsari Ciamis dikenai sanksi push up
Sejumlah pelanggar prokes di terminal Banjarsari Ciamis dikenai sanksi push up /Agus Berrie/

KABAR PRIANGAN - Di masa penerapan PPKM Mandiri masih saja ada orang yang mengabaikan protokol kesehatan.

Sebanyak 60 warga di kawasan Terminal dan Pasar Banjarsari diberikan tindakan langsung berupa teguran lisan lantaran tidak menggunakan masker secara baik dan benar.

Penindakan tersebut dilakukan dalam kegiatan operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker di kawasan Terminal dan Pasar Banjarsari, Kabupaten Ciamis, Senin (08/02/2021) kemarin.

Baca Juga: Satgas Covid Kembali Bubarkan Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Kota Banjar

Operasi yustisi ini dilaksanakan oleh 17 personel gabungan TNI-Polri dan Pemerintah. Mereka yang terlibat diantaranya 4 personel Polsek Banjarsari, 2 personil Koramil Banjarsari 5 petugas Dishub, 2 pegawai Kecamatan Banjarsari dan 5 petugas Kesehatan dari Puskesmas Kecamatan Banjarsari.

Kapolres Ciamis AKBP Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si., mengatakan, operasi yustisi ini dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin warga masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan.

Dimana ini dilaksanakan berdasarkan instruksi presiden nomor 6 tahun 2020 serta Instruksi Bupati No.1 Tahun 2020 tentang upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mandiri.

Baca Juga: Main Korek Api di Kamar, Balita Nyaris Terpanggang Hidup-hidup

"Operasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalau menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Dengan cara yang protokol kesehatan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, dan menghindari kerumunan guna memutus rantai penyebaran Covid-19," ucapnya.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x