KABAR PRIANGAN - Lagi, sebuah acara resepsi pernikahan yang digelar warga masyarakat dibubarkan oleh petugas Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Acara resepsi itu berlangsung di lingkungan Tanjung Sukur, RT 04 RW 17, Kelurahan Hegarsari, Kota Banjar, dibubarkan tim Satgas Covid-19 tingkat Kelurahan Hegarsari.
Acara tersebut dinilai telah melanggar ketentuan dalam pemberlakuan PSBB Proporsional yang masih berlangsung di wilayah Kota Banjar.
Baca Juga: Main Korek Api di Kamar l, Balita Nyaris Terpanggang Hidup-hidup
Terlebih acara resepsi pernikahan itu sama sekali tidak memiliki izin keramaian dari pihak Satgas Covid-19 Kota Banjar maupun pihak kepolisian.
Lurah Kelurahan Hegarsari, Krisdianto, menyebutkan, berdasarkan informasi yang ia dapatkan, acara resepsi tersebut berlangsung di lingkungan Tanjung Sukur. Tim Satgas tingkat Kelurahan langsung mengambil tindakan tegas dengan membubarkan acara tersebut.
"Kebetulan kami mendapatkan laporan terkait adanya pelaksanaan acara resepsi hajatan ini.
Baca Juga: Ambles Sedalam Satu Meter, Jalan Conggeang-Ujungjaya Sumedang Lumpuh Total
Berdasarkan hal itu, kami berkoordinasi dengan Satgas tingkat Kecamatan untuk menghentikan kegiatan sebagaimana SK Wali Kota, bahwasanya selama PSBB tidak diperkenankan untuk resepsi hajatan," kata Krisdianto Lurah Hegarsari, Senin (8/2/2021) kemarin.
Dalam hal itu, kata dia, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerumunan orang dan berpotensi menjadi penularan virus Covid-19. Terlebih di Kota Banjar telah terjadi kluster hajatan yang sangat membludak.