KABAR PRIANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mengikuti arahan dari pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini dilakukan guna menekan angka penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini masih saja tinggi.
"Kita akan mengikuti arahan pusat dan provinsi terkait pelaksanaan PPKM Mikro hingga tanggal 22 Februari," ujar Buoati Garut, Rudy Gunawan saat
ditemui di kantor Bappeda Garut, Senin (8/2/2021).
Baca Juga: Khawatir Kualitas Ikan Menurun, Petani Ikan Bersihkan Sampah di Waduk Jatigede Sumedang
Dengan demikian, tutur Rudy, pelaksanaan PPKM yang sebelumnya diterapkan di seluruh wilayah Kabupaten Garut hingga tanggal 8 Februari 2021 tidak
diperpanjang.
Untuk slanjutnya, PPKM hanya akan diberlakukan secara mikro di temopat-tempat yang masuk zona merah penyebaran Covid-19 di Garut.
Diungkapkan Rudy, sebelumnya dirinya juga sudah mendapatkan arahan dari Menteri Kesehatan dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait
pemberlakuan PPKM Mikro ini.
Baca Juga: Cashflow DJS Kesehatan 2020 Surplus, Kepuasan Terhadap Program JKN Naik
PPKM Mikro dilaksanakan untuk mengganti PSBB Proporsional yang sebelumnya dilaksanakan.