Tayo dan Cator Dilarang Beroperasi di Kota Tasikmalaya

- 9 Februari 2021, 18:06 WIB
 SALAH satu kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut penumpang banyak yang kemudian di masyarakat dikenal dengan sebutan “Tayo” diamankan di Mapolres Tasikmalaya.*
SALAH satu kendaraan yang dimodifikasi untuk mengangkut penumpang banyak yang kemudian di masyarakat dikenal dengan sebutan “Tayo” diamankan di Mapolres Tasikmalaya.* /EMA ROHIMA/

KABAR PRIANGAN - Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tasikmalaya, AKP. Bayu Tri Nugraha menegaskan tak ada toleransi bagi “Tayo” dan “Cator”.

Bayu mengatakan, kendaraan tayo merupakan mobil yang diseting sedemikian rupa dengan membawa muatan secara bebas. Itu sudah menyalahi aturan, dan tidak ada toleransi untuk beroperasi serta akan ditindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Tayo sudah melanggar pasal 277 UU LLAJ mengenai perubahan bentuk dan dimensi," kata AKP. Bayu Tri Nugraha seusai melaksanakan Rapat Koordinasi membahasi transportasi di kantor Dishub Kota Tasikmalaya, Senin (8/2/2021).

Selain menindak tayo, lanjut Bayu, pihaknya juga akan memanggil para bengkel modifikasi dan sosialisasikan aturannya. Namun, jika setelah disosialisasikan kemudian masih ditemukan praktek perubahan bentuk dan dimensi, maka bengkel itu akan dilakukan tindakan tegas.

"Hal ini juga berlaku bagi Becak Motor (Cator), sama tidak ada toleransi untuk beroperasi," ucapnya.

Dikatakan Bayu, pihaknya sudah membahas dalam rapat lintas sektoral terkait permasalahan lalu lintas ini, karena persoalan ini harus dilakukan secara bersama lintas sektoral. Dimana dalam persoalan ini melibatkan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Organda.

Salah satu yang dibahas dalam rapat koordinasi ini, yakni permasalahan Tayo dan Cator. Dalam forum ini, sepakat tidak ada toleransi dan tetap ditindak sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini penertiban kendaraan tayo dan cator sudah dilaksanakan, bahkan sebagian ada yang sudah ke pengadilan. Namun hasil dari pengadilan selama ini hanya memberikan denda, Seharusnya dipertegas, bahwa kendaraan tersebut harus dikembalikan ke semula atau bentuk asli.

"Upaya ini dilakukan karena mengacu pada peraturan, dan tentunya kami harus bersikap profesional yakni melakukan pengulangan, sidang dan melaksanakan hasil putusan pengadilan," tuturnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah