KABAR PRIANGAN - Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman, terancam hukuman penjara sampai 16 tahun.
Hal itu terungkap dalam persidangan perdana kasus
penggunaan gelar palsu dan penipuan dengan terdakwa Sutarman yang merupakan Ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut,
Selasa (9/2/2021).
Sidang perdana kasus penggunaan gelar palsu dan penipuan yang dilakukan Sutrman itu sendiri digelar secara daring.
Baca Juga: Hari Ini Semua Nakes di Sumedang Harus Selesai Divaksin, Wabup : PSBB Proforsional Diperpanjang
Sutarman sendiri mengikuti persidangan dengan didampingi penasehat hukumnya, Sony Sonjaya di aula Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.
Dalam persidangan yang beragendakan pembacan dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan terdakwa sudah melanggar dua pasal yang berbeda. Selain telah manggunakan gelar akademik palsu, terdakwa juga dinilai telah melakukan penipuan.
Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto, menyebutkan dalam kasus penggunaan gelar palsu, terdakwa telah melanggar pasal 93 Jo pasal 28 ayat 7 Undang-
undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Baca Juga: Satgas Covid Kembali Bubarkan Resepsi Pernikahan Tanpa Izin di Kota Banjar
Adapun ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara serta denda maksimal Rp 1 miliar.
"Selama ini terdakwa dinilai telah menggunakan sejumlah gelar palsu. Tanpa sungkan, terdakwa menggunakan sejumlah gelar akademik padahal
sebelumnya ia tak pernah mengecap pendidikan di perguruan tinggi manapun," ujar Ariyanto seusai persidangan.
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyelidikan, sejumlah gelar akademik yang digunakan terdakwa tak ada satu pun yang merupakan hasil pendidikan
formal yang diikutinya. Terdakwa mengaku menyandang gelar-gelar tersebut dari mimpi serta pendidikan alam yang dijalaninya.