PPKM Mikro, Mulai Hari Ini Kegiatan Usaha Dilonggarkan Hingga Pukul 9 Malam

- 9 Februari 2021, 20:44 WIB
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf
Plt Wali Kota Tasikmalaya M. Yusuf /Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Mulai Selasa (9/2/2021), Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya mulai memberlakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro. Penerapan PPKM mikro di Kota Tasikmalaya tersebut akan berlaku hingga 22 Februari 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf mengatakan, selama PPKM mikro, penanganan Covid-19 dilakukan berdasarkan wilayah rukun tetangga (RT).

Sementara kegiatan ekonomi yang sebelumnya dibatasi hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dilonggarkan menjadi hingga pukul 21.00 WIB atau hingga pukul 9 malam. 

"Selama pemberlakuan PPKM mikro, kegiatan ekonomi kembali dilonggarkan menjadi jam 9 malam," kata dia, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga: 60 Nakes RSMI Banjar Divaksin Covid-19 Sinovac

Menurut dia, pelaksanaan PPKM mikro akan lebih fokus tertuju ke wilayah yang banyak kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Ia mencontohkan, jika terdapat lebih dari 10 kasus aktif di satu RT, wilayah RT tersebut akan dikarantina (lockdown).

Artinya ujar dia, segala aktivitas di wilayah RT yang banyak terdapat kasus, akan dihentikan. Namun, selama pemberlakuam lockdown, pemerintah akan menjamin kebutuhan untuk masyarakat dilingkungan ke RT-an tersebut.

"Kita juga lihat dulu sebaran kasus di masing-masing wilayah RT. Ini kita sedang godok, karena terkait dengan biaya kalau ada yang dikarantina mikro," kata dia.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Uus Supangat mengatakan, pihaknya masih menunggu payung hukum untuk penerapan PPKM mikro berupa Peraturan Wali Kota (Perwalkot) Tasikmalaya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x