Muhtadin menegaskan dengan putusan tersebut maka perselisihan Pilkada Pangandaran telah selesai.
Baca Juga: Produktif dalam Kinerja, Kodim 0612 Tasikmalaya Berikan Motivasi Bagi Anggotanya
"Dengan demikian hasil penghitungan suara Pilkada Pangandaran yang kami tetapkan beberapa waktu lalu otomatis sah dan berlaku," ujarnya.
Dia mengatakan, selanjutnya KPU Pangandaran akan melakukan persiapan rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
"Aturannya maksimal 5 hari setelah salinan putusan diterima, kami harus menetapkan pasangan terpilih. Sejauh ini kami sudah menjadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan terpilih akan digelar pada Sabtu 20 Februari mendatang," kata Muhtadin.***