Perajin Senapan Angin Diminta Taati Peraturan Kapolri

- 19 Februari 2021, 16:49 WIB
Perajin senapan angin diminta taat peraturan Kapolri.
Perajin senapan angin diminta taat peraturan Kapolri. /Kabar-Priangan.com/Nanang S/


KABAR PRIANGAN - Mabes Polri menghimbau para perajin senapan angin di Desa Cipacing dan Desa Cikeruh Kecamatan Jatinangor mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Kapolri Tentang Senapan Angin, dengan tidak membuat senjata api ilegal.

Jika melanggar aturan, akan berurusan dengan hukum. Tentunya itu tidak baik bagi para pengrajin senapan angin, keluarga maupun orang lain.

Dalam keterangan tertulis, Kompol Marjuki, dari Mabes Polri mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi Undang-Undang, dan Peraturan Kapolri tentang senapan angin, agar para perajin senapan angin itu tidak tersandung masalah hukum.

Baca Juga: Positif Covid-19 di Kantor Samsat Ciamis Bertambah 15 Orang, Totalnya Jadi 53 Orang

Setelah dilakukan sosialisasi, diharapkan ke depannya Cipacing dan daerah lainnya harus zero senpi rakitan.

"Kami terus melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada rekan-rekan pengrajin senapan angin semua agar taat hukum, jangan sekali kali melanggar aturan seperti mencoba membuat senjata api rakitan," ujar Marjuki, Kamis (18/2/2021).

Marjuki mengajak, para perajin menjaga nama baik daerah yang sudah sejak dari dulu terkenal dengan sentra kerajinan senapan anginnya.

Baca Juga: Muncul di Trailer Mortal Kombat 2021 Joe Taslim Trending di Twitter

Agar generasi muda dan sebagai generasi penerus tentunya ikut bangga dengan menjaga dan mengelola warisan leluhur tersebut.

"Bila perlu mari kita tingkatkan kualitas dan mutu hasil kerajinan yang sudah di produksi," katanya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x