Dikabulkan Menjadi 'Justice Collaborator', Vonis Terhadap Budi Budiman Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa

- 24 Februari 2021, 19:47 WIB
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman
Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman /Kabar-Priangan.com/ Dok/

KABAR PRIANGAN - Pengertian secara umum justice collaborator, adalah saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Kemudian peran justice collaborator bisa memberikan informasi kepada aparat penegak hukum. Serta memberikan kesaksian di dalam proses peradilan.

Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara.

Baca Juga: Sunat Dana Desa Rp 256 Juta, Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Diciduk Polisi

Dengan demikian kedudukan justice collaborator merupakan saksi sekaligus sebagai tersangka yang harus memberikan keterangan dalam persidangan, selanjutnya dari keterangan tersebut dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Dengan dikabulkannya Wali Kota Tasikmalaya nonaktif, Budi Budiman menjadi justice collaborator, akhirnya Budi Budiman divonis hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Bandung dalam sidang yang digelar Rabu, 24 Februari 2021.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan penjara.

Baca Juga: PR Raih Gold Winner, Juri Bilang Pandemi Tidak Mengurangi Kualitas Pemberitaan

Adapun hal lain meringankan terdakwa, majelis hakim menilai Budi Budiman telah berlaku kooperatif dan bersikap sopan selama persidangan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x