Sunat Dana Desa Rp 256 Juta, Kades Rajadatu Cineam Tasikmalaya Diciduk Polisi

- 24 Februari 2021, 19:01 WIB
Kades Rajadatu Kecamatan Cineam dibekuk polisi karena diduga korupsi dana desa.
Kades Rajadatu Kecamatan Cineam dibekuk polisi karena diduga korupsi dana desa. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Kepala Desa (Kades) Rajadatu, Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya, berinisal YS, diamankan Satreskrim Polresta Tasikmalaya. YS diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 256 juta.

"Jadi dana desa senilai Rp 794 juta dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya senilai Rp 500 juta dikorupsi tersangka sebesar Rp 256 juta," ujar Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan, Rabu, 24 Pebruari 2021.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Tasikmalaya Naikan Kasus Bansos ke Penyidikan, Kejari : Kami Temukan Beberapa Bukti Awal

Menurut Doni, terungkapnya dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan bantuan APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 tersebut, berkat laporan dari masyarakat. Atas laporan tersebut, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan setelah didapat cukup bukti akhirnya mengamankan tersangka.

"Dari barang bukti yang kita amankan sudah cukup kuat untuk menetapkan YS sebagai tersangka," ucapnya.

Kapolres juga menjelaskan, modus tersangka yakni dengan melakukan pencairan dana desa bersama bendahara, karena dana desa berada di rekening desa sehingga pencairannya harus bersama bendahara. Namun ujar dia, setelah dana desa dicairkan malah digunakan oleh tersangka YS untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga: Diduga, Ada Oknum Anggota Dewan Dibalik Kasus Bansos

"Barang bukti yang kita amankan berupa dokumen-dokumen bukti pencairan, berkas laporan pertanggungjawaban, dan berkas-berkas lainnya. Sementara untuk uang tunai yang diduga dikorupsi kades tersebut sudah habis digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Doni menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi denga pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya dan berkas perkaranya sudah dinyatakan P21 atau lengkap.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x