PT. PILN Diadukan Sejumlah Orang ke Disnaker dan Polisi, Begini Alasannya

- 24 Februari 2021, 21:29 WIB
Ketua LPHBI Ucu Suryana sekaligus Pendamping Hukum karyawan PT PILN
Ketua LPHBI Ucu Suryana sekaligus Pendamping Hukum karyawan PT PILN /kabar-priangan.com/Agus Pardianto/

KABAR PRIANGAN - Tidak adanya kepastian hak-nya sebagai pegawai dan ingin dikembalikan uang sertifikat kompetensi (Serkom), sebuah perusahaan yang bergerak dibidang listrik yaitu PT. PILN (Pemeriksa Instalasi Listrik Nasional), diadukan ke Polres Ciamis dengan dugaan tipu gelap beberapa waktu lalu oleh Lembaga Perjuangan Hak Buruh Indonesia (LPHBI).

Ketua koordinator LPHBI Ucu Suryana, dirinya yang mewakili 44 korban, menceritakan awalnya para korban mendatangi sekretariat LPHBI di Kujang, Cikoneng, Ciamis, meminta mendampingi buruh/karyawan PT. PILN.

"Kami tanya satu persatu apa yang menjadi permasalahan mereka, dan ternyata mereka yang notabene para karyawan dengan melihat ada absensi, surat tugas, ada hasil kerjanya berbentuk SLO, namun tidak diakui oleh PT. PILN sebagai karyawan," ungkapnya, Rabu, 24 Pebruari 2021.

Baca Juga: Kisruh PILN, Kuasa Hukum PILN Sebut Pelapor bukan Pegawai

Menelusuri hal itu, sebelumnya pihak LPHBI sempat melakukan dialog dengan PT. PILN melalui manager area dan kuasa hukum perusahaan (pengacara), namun masih senada dan tidak ada titik temu antara LPHBI dengan PT. PILN.

"Pertama kami menuntut PT. PILN untuk mengembalikan uang Serkom dari Rp 4 juta hingga Rp 8 juta'an. Dan kami juga menuntut upah atau gaji sesuai masa kerjanya masing-masing," jelasnya.

Selain melalui jalur hukum, pihak LPHBI juga melakukan audiensi ke Dinas Tenaga Kerja Ciamis pada Selasa, 23 Pebruari 2021 kemarin, yang diterima oleh Sekdis.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 1.244 PPPK di Garut Akan Diangkat

"Kami juga memberikan surat pengaduan ke Disnaker Ciamis, dan pihak Disnaker Ciamis sendiri katanya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pihak kepengawasan ketenagakerjaan," imbuhnya.

Lanjut Ucu, dirinya mengatakan untuk korban sendiri ada 83 orang yang terdiri dari wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar dan Pangandaran, namun yang meminta pendampingan hukum dari LPHBI tercatat ada 44 orang.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x