Namun demikian Apip mengakui deretan proyek yang dinyatakan kekurangan volume pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi sehingga tak terulang di tahun 2021 ini dan tahun-tahun mendatang.
Baca Juga: Goa Lalay di Padaherang, Pangandaran Bakal Jadi Wahana Wisata Fauna
"Inspektorat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kami melakukan pemeriksaan secara acak," kata Apip.
Terkait penanganan bagi proyek-proyek yang kekurangan volume atau lebih bayar, Apip mengatakan opsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan.
"Tapi memenuhi kekurangan volume pekerjaan hanya berlaku bagi pekerjaan yang masih berada pada masa kontrak kerja. Kalau bagi yang sudah lewat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tak timbul kerugian negara," kata Apip.***