Gara-gara Kekurangan Volume, Kelebihan Bayar Puluhan Proyek di Pangandaran Capai Miliaran Rupiah

- 25 Februari 2021, 15:00 WIB
Salah satu proyek infrastruktur di Kabupaten Pangandaran
Salah satu proyek infrastruktur di Kabupaten Pangandaran /kabar-priangan.com/ Agus Kusnadi/

KABAR PRIANGAN - Proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tahun anggaran 2020 perlu dievaluasi.

Pasalnya, banyak pro­yek mengalami kekurang­an volu­me sehingga terjadi kelebihan pembayaran hingga mencapai miliaran rupiah dengan nilai yang beragam pada setiap proyeknya.

Dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan kepatuhan atas belanja modal dan barang/jasa ta­hun 2020, setidaknya ada 30 ke­giatan atau proyek yang dinya­takan kekurangan volume atau kelebihan pembayaran.

Baca Juga: Tak Hadiri Sidang Putusan, Budi Budiman Ternyata Positif Covid

Bahkan beberapa di antaranya ada yang dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Nilai kekurangan volume pe­ker­jaan itu pun beragam, mulai dari jutaan rupiah bahkan ada yang sampai ratusan juta rupiah.

Namun yang jelas mayoritas pro­yek yang mengalami kekurangan volume itu digawangi oleh Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPUTRPRKP) Kabupaten Pangandaran.

Secara akumulatif, total kekurangan volume pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum Kabu­paten Pangandaran mencapai miliaran rupiah yang terbagi dalam puluhan proyek.

Baca Juga: Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Akan Digelar di Bandung

Mayoritas adalah proyek pembangunan jalan, meski diantaranya ada pula proyek jasa konsultasi.

Selain Dinas PU, ada pula pe­kerjaan di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangan­da­ran yang juga mengalami kekurangan volume atau kelebihan pembayaran.

Jumlahnya pun tak kalah gendut yang terbagi da­lam beberapa kegiatan penataan kawasan wisata di Pangandaran.

Saat dihubungi, Inspektur pada Inspektorat Daerah Kabupaten Pangandaran Apip Winayadi menjelaskan, setidaknya ada dua faktor yang menjadi penyebab kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran proyek.

Baca Juga: Pelayan Publik dan Pelaku Usaha Akan Divaksin Minggu Depan

Pertama adalah lemahnya peng­awasan dan yang kedua ada­lah pelaksana proyek yang kurang profesional.

"Sebenarnya sudah ada sistem yang terdiri dari konsultan pengawas, pejabat penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen dan pengguna anggaran. Jika sistem ini menjalankan tugasnya dengan baik, maka kasus-kasus kekurangan volume pekerjaan atau kelebihan bayar bisa dihindari," kata Apip, Rabu (24/2/2021).

Dia mengatakan pengawas ini wajib hadir ke lapangan untuk memantau progres pembangunan atau pelaksanaan proyek.

Baca Juga: Kantor Pelayanan UPTD Pengujian Kendaraan Dishub Sumedang Nyaris Ambruk

Kemu­dian pejabat penerima hasil pe­kerjaan juga diimbau tak hanya memeriksa dokumen di belakang meja.

"Pejabat penerima hasil pekerjaan juga harus turun langsung ke lapangan. Sehingga sin­kron antara laporan di dokumen dengan kenyataan di lapangan," kata Apip.

Namun demikian Apip meng­akui deretan proyek yang di­nyatakan kekurangan volume pekerjaan di tahun 2020 akan menjadi bahan evaluasi sehingga tak terulang di tahun 2021 ini dan tahun-tahun mendatang.

Baca Juga: Goa Lalay di Padaherang, Pangandaran Bakal Jadi Wahana Wisata Fauna

"Ins­pek­torat sendiri memang tidak melakukan pemeriksaan secara keseluruhan. Kami melakukan pemeriksaan secara acak," kata Apip.

Terkait penanganan bagi pro­yek-proyek yang kekurangan volume atau lebih bayar, Apip me­ngatakan opsi yang dilakukan adalah dengan mengembalikan uang kelebihan pembayaran atau memenuhi kekurangan volume pekerjaan.

"Tapi memenuhi ke­ku­rangan volume pekerjaan ha­nya berlaku bagi pekerjaan yang masih berada pada masa kontrak kerja. Kalau bagi yang sudah le­wat masa kontrak harus mengembalikan kelebihan pembayaran, agar tak timbul kerugian negara," kata Apip.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x