Melanggar Prokes dan Tidak Berizin, Pesta Pernikahan dan Pasar Tumpah Dibubarkan

- 28 Februari 2021, 17:53 WIB
Petugas sedang membubarkan aktivitas hajatan di wilayah Dusun Cisarua, Sumedang.
Petugas sedang membubarkan aktivitas hajatan di wilayah Dusun Cisarua, Sumedang. /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang membubarkan pesta pernikahan di Dusun Cisarua RT 05/04, Desa Cisarua, Kecamatan Cisarua, Minggu 7 Februari 2021.

Pembubaran pesta pernikahan itu, terpaksa dilakukan karena pihak penyelenggara dianggap tidak memiliki izin kegiatan hiburan yang melanggar protokol kesehatan.

Atas pelanggaran tersebut, pihak penyelanggara pesta pernikahan terpaksa dikenai sanksi administratif sebesar Rp 300.000, sebagaimana yang tertuang dalam pasal 17 Peraturan Bupati Sumedang No. 5 tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam Penanggulangan Covid-19.

Baca Juga: Artidjo Alkotsar Meninggal Dunia, Mahfud MD: Dia Tak Ragu Jatuhkan Hukum Berat Pada Koruptor

Informasi soal pembubaran aktivitas hajatan ini, dibenarkan Kepala Bidang
Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kab. Sumedang, Yan Mahal Rizzal, SH, MH, selaku koordinator Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Sumedang.

"Memang betul, kami telah menghentikan aktivitas pesta pernikahan di wilayah Desa Cisarua," kata Rizzal.

Penghentian aktivitas hajatan itu, terpaksa dilakukan karena pihak penyelanggara kegiatan tidak mematuhi protokol kesehatan, serta tidak memiliki rekomendasi penyelenggaraan aktivitas sosial dan budaya pada masa pemberlakuan PSBB Proporsional dari pihak Satgas Penanganan Covid-19 setempat.

Baca Juga: Mengenal Band Perempuan Bergenre Metal Asal Banjarwangi, Garut

Maka sesuai pasal 17 Peraturan Bupati Sumedang Nomor 5 tahun 2021, Tim Gakkumlin terpaksa harus menghentikan aktivitas yang menimbulkan kerumunan massa tersebut, dan memberikan sanksi kepada pihak penyelenggara.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah