Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras

- 2 Maret 2021, 15:13 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /Instagram.com/@jokowi

Beleid yang merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah ditandatangani Presiden Jokowi dan mulai berlaku tanggal 2 Februari 2021.

Namun adanya aturan ini langsung mendapatkan reaksi dari berbagai komponen masyarakat. Sejumlah pihak meminta Wakil Presiden, KH Ma’ruf Amin agar segera turun tangan untuk mengatasi persoalan miras yang menjadi polemik di tanah air ini.

Seperti dilontarkan Mantan Sekretaris Kementrian BUMN Muhammad Said Didu lewat akun Twitter-nya @msaid_didu yang diunggah pada Minggu, ( 28/2/2020). "Bapak Wapres @Kiyai_MarufAmin yang terhormat, setahu saya, bagi islam miras adalah haram," tulis Said Didu.*

 

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x