Warga Translok di Cimarga Berharap SHM

- 2 Maret 2021, 17:53 WIB
Warga yang tinggal di kawasan translok, Desa Cimarga, Kecamatan Cisitu menginginkan lahan dan rumah yang ditempatinya disertifikasi.
Warga yang tinggal di kawasan translok, Desa Cimarga, Kecamatan Cisitu menginginkan lahan dan rumah yang ditempatinya disertifikasi. /kabar-priangan.com/Nanang S/


KABAR PRIANGAN - Warga yang tinggal di kawasan translok (transmigrasi lokal), Desa Cimarga, Kecamatan Cisitu menginginkan lahan dan rumah yang ditempatinya disertifikasi. Sehingga lahan dan bangunannya yang selama ini ditempati menjadi hak milik.

Tokoh masyarakat Cimarga, Muklis menyebutkan, terbitnya sertifikat hak milik (SHM) akan menjadi bukti keabsahan data aset kepemilikan lahan untuk warga.

Muklis mengatakan, terkait kepemilikan lahan translok masih berstatus sewa garap, karena lahan yang ditempati merupakan lahan tanah kas desa.

Baca Juga: Jokowi Cabut Aturan Soal Investasi Miras

Upaya untuk mendapatkan SHM, kata dia, pemerintah desa memang sudah mengajukan ke Pemkab Sumedang dan saat ini, kabarnya sedang proses redis di pihak Kementrian

"Jadi keinginan warga translok memang sudah diupayakan oleh pemerintah desa," kata Muklis, Selasa 2 Maret 2021.

Namun, kata dia, pada prosesnya terkendala aturan, karena proses untuk menerbitkan SHM, terlebih dahulu harus ada proses tukar guling lahan. Mengingat lahan di kawasan translok merupakan tanah kas desa.

Baca Juga: Begini Aksi Sang Pencuri Motor Taklukan Hati Korbannya

"Yang menjadi kendala saat ini pemerintah belum bisa menyediakan lahan pengganti untuk tukar guling," katanya.

Diketahui, di wilayah Kecamatan Cisitu terdapat kawasan transmigrasi lokal yang berada di Dusun Sempur Mayung dan Dusun Margawati, Desa Cimarga.

Penduduk translok di Dusun Sempur Mayung berjumlah 90 KK dan di Dusun Margawati sebanyak 60 KK.

Baca Juga: Usianya sama dengan Usia Kota Banjar, Mobil Pemadam Kebakaran Sering Mogok Ketika Beraksi

Kawasan ini biasa disebut kawasan translok dengan luasan lahan 4.5 hektare dengan masing -masing KK memiliki lahan 300 meter persegi.

Disamping lahan pekarangan atau perumahan diberi juga lahan garapan untuk lahan usaha seluas 3.000 meter persegi setiap KK (atau 210 bata/kk) yang status tanahnya TN (Tanah Negara) dan sebagian tanah kas Desa.

Kawasan translok Cimarga berada di lahan tanah kas desa. Kawasan ini merupakan wilayah pegunungan dengan ketinggian sekitar 1000 mdpl.

Baca Juga: Ulama dan Umat Islam Kota Tasik Tolak Perpres Tentang Usaha Miras

Dulunya Sebelum dijadikan kawasan translok pada sekitar tahun 2003 areal tersebut merupakan kawasan hutan dan kebun yang digarap warga Cimarga.

Kawasan translok Cimarga diperuntukan untuk warga Sumedang yang bertransmigrasi keluar daerah. Tapi karena para transmigrans asal Sumedang itu dikembalikan ke Sumedang, maka untuk mengantisipasi ketersedian hunian, disediakanlah lahan translok yakni di Cimarga

Namun saat ini, penerima manfaat lahan dan bangunan translok sudah kembali ke tempat masing-masing dan yang masih menempati atau tinggal di areal translok tersisa kisaran 10 persen.

Baca Juga: Takut Disuntik, Anggota Satpol PP Sumedang Teriak Histeris Saat Divaksin

Sedangkan yang mengisi rumah translok selebihnya warga sekitar yang kurang mampu.

Menyikapi hal itu, Plt Camat Cisitu, Dadang Sundara menyatakan, pihaknya akan membantu dan mendukung keinginan warga yang ingin memiliki SHM.

Asalkan kepengurusan administrasinya sesuai prosuder dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bupati Garut Jalani Vaksinasi Tahap Dua di Aula Setda Garut

"Selama sesuai aturan dan prosedur ya kami dukung. Mudah-mudahan keinginan warga translok bisa terealisasi," ucapnya.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah