KABAR PRIANGAN - Ulama dan tokoh agama Kota Tasikmalaya menolak Peraturan Presiden (Perpres) No10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Ulama mendesak, agar Presiden Joko Widodo membatalkan Perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut.
Dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut, penanaman modal dimaksud adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: 80 Persen Kriminalitas dan Perang Suku Dipicu Miras
Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut memunculkan kontroversi terkait minuman keras yang termuat dalam lampiran III Perpres tersebut.
Sekretaris Majelis Ulama Kota Tasikmalaya KH. Aminudin Bustomi saat diminta tanggapannya mengatakan, melegalkan, menjual dan mengkonsumsi minuman keras sudah jelas dalam agama dilarang.
“Mau dibawa kemana bangsa dan negara ini manakala minuman keras dilegalkan. Sudah jelas oleh agama diharamkan dan begitu banyak bahaya dan kerusakan yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras," katanya.
Baca Juga: Perpres Investasi Miras Jadi Sorotan, YLKI: Pemerintah RI Mestinya Konsisten Batasi Produk Miras