Banyak Benda Bersejarah yang Raib, Susi Pudjiastuti Ingin Harta Karun Bawah Laut Dikelola Pemerintah

- 4 Maret 2021, 10:21 WIB
 Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti /Tangkapan layar Instagram susipujiastuti115/

KABAR PRIANGAN - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memperbolehkan investor asing dan swasta dalam negeri untuk mengangkat harta karun bawah laut atau Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) dipersoalkan.

Menteri Kelautan dan Perikanan di periode pertama pemerintahan Jokowi, Susi Pudjiastuti pun angkat bicara terkait hal tersebut. Menurut Susi, benda-benda muatan kapal yang tenggelam merupakan aset bangsa yang perlu diselamatkan.

Baca Juga: Hiu Tutul Terdampar di Pantai Cikalong Tasikmalaya Jadi Tontonan Warga

Hal tersebut menjadi perhatian Susi mengingat banyak benda-benda bersejarah raib dari perairan bawah laut Indonesia.

Oleh karena itu, pemilik Susi Air ini, meminta kepada Presiden Jokowi agar pengelolaan dan pengangkatan BMKT tidak diberikan kepada pihak swasta atau pihak asing tetapi dikelola pemerintah.

Begini bunyi permintaan Susi kepada Presiden Jokowi. Permintaan itu juga dialamatkan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Baca Juga: Warga Tuntut Program CSR, Ini Kata PT Star Energy Geothermal Darajat II  

"Pak Presiden @jokowi & Pak MenKP @saktitrenggono @kkpgoid, mohon dg segala kerendahan hati untk BMKT dikelola & diangkat sendiri oleh pemerintah. Sudah banyak kita kehilangan benda2 bersejarah yang seharusnya jadi milik bangsa kita," jelas
Susi seperti dilansir Kabar-Priangan.com di akun Twitternya, Rabu 3 Maret 2021.

Presiden Jokowi, telah memberikan izin bagi investor asing dan swasta di dalam negeri untuk mencari harta karun atau benda muatan kapal tenggelam di bawah laut Indonesia.

Hal ini diungkap oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, saat konferensi pers virtual, Rabu 3 Maret 2021.

Baca Juga: Ketua DPRD Garut Mangkir Dari Pemeriksaan, Kejari Bisa Melakukan Penjemputan Paksa

Bahlil mengatakan izin pencarian harta karun ini merupakan satu dari 14 bidang usaha yang dibuka oleh pemerintah di era implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Harta karun yang dimaksud, yaitu barang peninggalan sejarah di kapal yang karam di bawah laut. Bisa juga berupa barang purbakala hingga barang yang bisa dibangun kembali.

Kendati begitu, ujar Bahlil pencarian harta karun ini ada syaratnya. Salah satunya, meminta perizinan resmi ke pemerintah Indonesia melalui BKPM.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia U-23 Lawan Tira Persikabo dan Bali United

Kemudian ada syarat-syarat lain yang juga harus dipenuhi. "Syarat izinnya datang ke kita untuk bisa dapatkan izin. Tapi harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tidak langsung masuk OSS kemudian izin didapatkan, harus ada syarat-syarat notifikasi," jelasnya.

Sebelumnya, Jokowi menetapkan harta karun menjadi bidang usaha tertutup lantaran mempertimbangkan aturan di UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Dalam beleid itu tertulis bahwa harta karun masuk sebagai benda cagar budaya yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Baca Juga: Manfaat Buah Naga untuk Kesehatan

Presiden Jokowi juga sempat mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI) yang ditekan Jokowi pada 12 Mei 2016.

Saat ini, pada periode kedua pemerintahan Presiden Jokowi, melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pemerintah kembali membuka kesempatan investor termasuk asing untuk mencari harta karun bawah laut yang berasal dari muatan kapal yang tenggelam di laut Indonesia.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah