Tunggakan Pelanggan Tirta Anom Banjar Capai Rp 2,1 M

- 7 Maret 2021, 19:56 WIB
Pelayanan kepada pelanggan Perumdam Tirta Anom Banjar di Jalan Perintis Kemerdekaan Banjar, baru-baru ini.
Pelayanan kepada pelanggan Perumdam Tirta Anom Banjar di Jalan Perintis Kemerdekaan Banjar, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/D Iwan/

KABAR PRIANGAN - Pandemi Covid-19 yang melanda setahun terakhir ini berdampak negatif terhadap laju pertumbuhan perekonomian, termasuk keuangan masyarakat.

Dampak lesunya perekonomian dirasakan juga para pelanggan layanan air bersih Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Anom Banjar.

Terdata, sampai akhir Februari 2021, besar tunggakan pelanggan air bersih Perumda Tirta Anom, capai Rp 2,1 miliar.

Baca Juga: Bupati Sumedang: Kerjasama PKB dengan Pemda Harus Tetap Terjalin Baik

Merespon keluhan pelanggan, pihak Perumdam Tirta Anom Banjar memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran tungakan, melalui penghapusan denda keterlambatan bayar.

Menurut Direktur Perumdam Tirta Anom Banjar, E. Fitrah Nurkamilah, didampingi Kepala Bagian Umum dan Keuangan, Wiwi Hartiwi dan Kasubag Humas dan Hukum Perumdam Tirta Anom Banjar, Yogi Indriadji, Minggu 7 Maret 2021, pembebasan atau penghapusan denda berlaku bagi seluruh pelanggan yang memiliki tunggakan.

Baik, pelanggan aktif maupun non aktif. Ini, bentuk kepedulian Perumdam terhadap pelanggan yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Warga Hilir Bendungan Jatigede Cemas Sikapi Ancaman Gempa Sesar Baribis

"Penghapusan denda keterlambatan bayar ini berlaku mulai 5 Maret sampai 31 Maret 2021. Bersamaan waktu tersebut, diberlakukan keringanan biaya penyambungan kembali, hanya bayar Rp 50.000," ujar Fitrah.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x