Tunggakan Pelanggan Tirta Anom Banjar Capai Rp 2,1 M

- 7 Maret 2021, 19:56 WIB
Pelayanan kepada pelanggan Perumdam Tirta Anom Banjar di Jalan Perintis Kemerdekaan Banjar, baru-baru ini.
Pelayanan kepada pelanggan Perumdam Tirta Anom Banjar di Jalan Perintis Kemerdekaan Banjar, baru-baru ini. /kabar-priangan.com/D Iwan/

Pada kesempatan yang sama Wiwi menjelaskan, pelanggan yang mengalami keterlambatan pembayaran tagihan air diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5.000 per bulan.

"Terlambat bayar tagihan air Perumdam selama dua bulan, didenda sebesar Rp 10.000. Kemudian, terlambat 3 bulan didenda sebesar Rp 15.000, dan seterusnya. Selama Maret 2021, denda keterlambatan dihapus," ujar Wiwi.

Baca Juga: Polsek Tawang Tasikmalaya Kembali Amankan Ratusan Liter Miras

Terkait biaya penyambungan kembali (PK) saat situasi normal ada aturannya. Seperti, pelanggan yang sudah diputus selama 3 bulan itu bisa disambung kembali setelah melunasi tunggakan dan membayar PK sebesar Rp 50.000.

Kemudian, pelanggan non aktif selama 6 bulan sampai 2 tahun diharuskan membayar seluruh tunggakan dan membayar PK sebesar Rp 300 ribu.

"Diatas 2 tahun membayar PK, sebesar Biaya Pasang Baru. Khusus Maret 2021, diberlakukan keringanan pembayaran, cukup bayar tunggakan air dan PK Rp 50 ribu saja," ujarnya.

Baca Juga: Kasdam III Siliwangi Laksanakan Panen Raya Padi di Sindangkasih Ciamis

Menurutnya, program yang diluncurkan Maret 2021 ini sebagai salah satu usaha untuk menyerap piutang pelanggan yang semakin besar.

"Memperbaiki kinerja pelayanan, tidak terlepas dari biaya dan sumber dana, dari pembayaran pelanggan," ujarnya.

Menurut catatan total piutang pelanggan sampai akhir Pebruari 2021, terdata sebesar Rp 2.093.682.900.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah