Terbukti Korupsi, Mantan Kades di Sumedang Divonis 5 Tahun Penjara

- 8 Maret 2021, 19:54 WIB
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Agus Hendra Yanto.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Agus Hendra Yanto. /kabar-priangan.com/Taufik R/

 

KABAR PRIANGAN - Kasus korupsi keuangan desa sebesar Rp 350 juta, yang menyeret nama mantan Kepala Desa Nanggerang, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, kini akhirnya dinyatakan inkrah.

Setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Amir Hamzah mantan Kades Nanggerang, selaku terdakwa kasus korupsi keuangan desa.

Vonis 5 tahun penjara ini, tentunya telah sesuai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada saat persidangan.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Korona, Puluhan Wartawan PWI Tasikmalaya Jalani Vaksinasi Covid

Karena dalam persidangan itu, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa senilai Rp 370 juta, maka pihak pengadilan pun akhirnya menjatuhi hukuman kurungan penjara 5 tahun kepada terdakwa.

Informasi soal inkrahnya kasus korupsi keuangan Desa Nanggerang ini, dibenarkan Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Sumedang Agus Hendra Yanto.

Kepada wartawan, Hendra (panggilan akrab Agus Hendra Yanto), menginformasikan bahwa kasus tidak pidana korupsi keuangan desa dengan terdakwa Amir Hamzah, kini sudah inkrah pengandilan.

Baca Juga: Mewakili Bupati Ciamis, Sekda Tatang Membuka Babak Kualifikasi Porprov XIV Jawa Barat Cabor Bola Voli

"Kasus korupsi keuangan desa di Desa Nanggerang itu sekarang sudah inkrah, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, dengan nomor Frint /2.22/Ft.2/3/2021 tanggal 5 Maret 2021, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 243 K/PID.SUS/2021 tanggal 15 Februari 2021 dengan Amar putusan," kata Hendra, Senin 8 Maret 2021.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x