Kemenag Pangandaran Tak Melayani Akad Nikah di Bawah Usia 19 Tahun

- 9 Maret 2021, 11:22 WIB
Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana.
Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana. /kabar-priangan.com/Agus K/

KABAR PRIANGAN - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran tidak menerima usulan pernikahan di bawah usia 19 tahun.

Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana menga­takan, langkah tersebut sebagai respons atas Perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.

"Pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 batas usia menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun," kata Supriana, Senin 8 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Garut Melandai

Supriana menyebutkan, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 mengubah batas minimal menikah laki-laki dan perempuan di usia 19 tahun.

"Namun ada pengecualian pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 pada Pasal 7 ayat 3 yang mene­rangkan bisa dilakukan pernikahan di bawah usia 19 tahun jika ada dispensasi dari pengadilan dengan dalil yang kuat," tuturnya.

Adapun dispensasi tersebut harus dalam bentuk tertulis dan resmi, bukan dalam bentuk lisan atau ucapan.

Baca Juga: Pelanggaran Selama PSBB Proporsional Tahap 4 di Sumedang Menurun

"Sejak diterbitkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 kami gencar menyosialisasikan melalui petugas di KUA dan mitra kerja di tingkat desa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x