Kemenag Pangandaran Tak Melayani Akad Nikah di Bawah Usia 19 Tahun

- 9 Maret 2021, 11:22 WIB
Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana.
Kepala Kantor Kemenag Pangandaran Supriana. /kabar-priangan.com/Agus K/

Supriana menilai, perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.

"Tidak sedikit kejadian anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," ujarnya.

Baca Juga: Erwan Setiawan: 60% Koperasi Tidak Aktif, Mereka Hidup Segan Mati tak Mau

Ditambahkannya, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun pasti terjadi setiap tahunnya.

Namun melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur, hal itu sudah terminimalisir.

"Selain kejadian anak telantar yang diakibatkan pernikahan di bawah 19 tahun, juga berdampak pada angka perceraian," ucapnya. (Agus Kusnadi)***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah