Supriana menilai, perkawinan anak lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya.
"Tidak sedikit kejadian anak yang telantar akibat dilahirkan oleh ibu yang belum memasuki usia nikah," ujarnya.
Baca Juga: Erwan Setiawan: 60% Koperasi Tidak Aktif, Mereka Hidup Segan Mati tak Mau
Ditambahkannya, perkawinan anak di bawah usia 19 tahun pasti terjadi setiap tahunnya.
Namun melalui sosialisasi yang masif dan terstruktur, hal itu sudah terminimalisir.
"Selain kejadian anak telantar yang diakibatkan pernikahan di bawah 19 tahun, juga berdampak pada angka perceraian," ucapnya. (Agus Kusnadi)***