KABAR PRIANGAN - Dengan mengancam bakal sebarkan video lama hubungan intim, seorang pemuda, BAW (19) berkali-kali memaksa mantan kekasihnya, Mawar (16) untuk melakukan hubungan intim.
Bahkan kelakuan ini dilakukan berulang kali hingga membuat sang gadis merasa tertekan dan nyaris prustasi.
Untungnya, aksi pria warga Bantarkalong ini segera dilaporkan korban kepada polisi. Hingga tidak perlu memakan waktu lama, BAW segera diringkus polisi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barangbukti sebuah handpone, berisi video dan foto-foto vulgar korban yang diambil dulu ketika mereka berdua masih menjalin hubungan kekasih.
Baca Juga: Mendadak, Kapolres Periksa Senjata Api Personel Polisi
Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono menjelaskan, Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh BAW (19) asal Kecamatan Bantarkalong terhadap Mawar (16) asal Kecamatan Sodonghilir.
Dimana modus pelaku awalnya dengan memacari korban selama kurang lebih satu tahun, namun setelah itu mengancam bakal menyebarkan video dan foto korban ketika mereka sudah putus berpacaran.
Hal ini dilakukan agar korban mau melayani nafsu bejatnya pelaku.
Baca Juga: Kakek Cabuli Bocah 5 Tahun, Iming-imingi Korban dengan Uang Jajan
"Pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban sampai empat kali. Pertama dilakukan di rumah dengan direkam oleh pelaku dan tiga kali di sebuah saung yang berlokasi di lahan perkebunan kosong yang kondisinya sepi di Kecamatan Sodonghilir dan Taraju," papar Rimsyahtono, Selasa, 9 Maret 2021.