KABAR PRIANGAN - Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Banjar Polda Jabar, berhasil mengamankan UJ (62), warga Lingkungan Babakansari, Kelurahan Pataruman, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.
Ia diamankan petugas kepolisian akibat melakukan tindak pidana pelecehan terhadap bocah di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri.
Pelaku tega melakukan perbuatan tidak terpuji dengan dalih merasa kasihan, lantaran korban yang masih berusia lima tahun sering dimarahi oleh neneknya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor SatReskrim, Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari laporan orang tua korban hingga melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pria paruh baya tersebut.
"Dari jajaran SatReskrim berhasil menangkap pelaku berdasarkan dari laporan orangtua korban, dan setelah melakukan penyelidikan, korban dengan nama bunga (nama samaran) telah menjadi korban pelecehan," kata AKBP Melda Yanny, Jumat (5/3/2021).
Dikatakan Melda, modus pelaku ialah mendekati korban dengan cara diiming-imingi uang Rp 5.000 – Rp 10.000 dan diberi jajanan warung. Setelah pelaku berhasil membujuk korban, ia langsung membawa korban ke rumah kosong.
Baca Juga: Raline Shah Berulang Tahun, Berharap Tahun ini Menikah
Hal itu diketahui oleh tetangga korban, ia melihat korban keluar dari rumah kosong dan hendak membereskan celananya. Tak berselang lama, pelaku juga turut keluar dari tempat tersebut.