BPJS Kesehatan Mendengar, Ajak Stakeholders JKN-KIS Suarakan Aspirasinya

- 9 Maret 2021, 16:37 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam agenda zoom meeting sekaligus konferensi pers virtual Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam agenda zoom meeting sekaligus konferensi pers virtual Kick Off BPJS Kesehatan Mendengar /kabar-priangan.com/ Erwin R Widiahiri/

Dimana yang pada akhirnya diharapkan dapat makin memperkuat ekosistem penyelenggaraan JKN-KIS ke depan.

"Dengan terjalinnya komunikasi yang baik dengan berbagai stakeholders, diharapkan ekosistem JKN-KIS dapat lebih kondusif dan pada akhirnya Program JKN-KIS dapat dilaksanakan lebih baik lagi," katanya.

Baca Juga: Perkembangan Produksi Gula Kelapa Mulai Terkendala Regenerasi

"Untuk itu kepada seluruh jajaran BPJS Kesehatan kami menekankan tentang pentingnya mendengar suara publik, mendengar dengan empati untuk memahami dan mengerti, bukan sekedar mendengar untuk menjawab dengan kata-kata," sambung Mundiharno.

Pemikiran dan masukan-masukan mereka merupakan hal yang sangat penting karena Program JKN-KIS merupakan program nasional yang dalam pelaksanaannya perlu dukungan dari berbagai stakeholders, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah.

Sementara itu, Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono mengatakan, ada sejumlah upaya yang harus dilakukan untuk menjaga sustainabilitas Program JKN-KIS. Antara lain dengan menyesuaikan besaran iuran, redefinisi paket manfaat JKN berbasis kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap standar, peningkatan kepatuhan pembayaran iuran (khususnya dari sektor informal atau Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU), dan perbaikan tata kelola JKN.

Baca Juga: Pentingnya Guru Melek Teknologi Pembelajaran di Masa Pandemi

Selain itu, dalam hal keadilan dan mutu layanan, juga diperlukan penambahan fasilitas kesehatan di daerah, penguatan mutu layanan, serta penguatan manfaat promotif preventif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Kementerian Kesehatan berperan sebagai regulator sistem dan fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia," katanya.

Lanjut Dante, Segala peraturan terkait JKN-KIS perlu diharmonisasikan dengan peraturan Presiden, Kementerian Kesehatan, dan Dinas Kesehatan, agar sesuai dengan kerangka pembangunan kesehatan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x