Penuhi Panggilan Kejari, Ketua DPRD Garut Jalani Pemeriksaan 8 Jam 

- 9 Maret 2021, 20:16 WIB
Kepala Kejari Garut, Sugeng Heriadi
Kepala Kejari Garut, Sugeng Heriadi /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah sebelumnya gagal, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Jawa Barat, Selasa 9 Maret 2021 akhirnya berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut.

Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan jika pihaknya saat ini tengah menangani kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut, di antaranya pokok-pokok pikiran (Pokir), biaya operasional (BOP), dan reses.

Baca Juga: Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Garut Melandai

Dalam penggalian keterangan dari kasus ini, pihaknya telah memanggil dan memintai keterangan dari sejumlah orang.

"Sudah ada beberapa orang yang kita panggil dan mintai keterangan baik mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019, pihak Sekretariat Dewan (Setwan), dan juga eksekutif. Mereka kita periksa terkait kasus dugaan penyelewengan sejumlah kegiatan di lingkup DPRD Garut seperti Pokir, BOP, dan reses," ujar Sugeng saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/3/2021).

Dikatakannya, pada hari ini, ada dua mantan anggota DPRD Garut periode 2014-2019 yang dipanggil dan dimintai keterangannya. Mereka adalah Endang Kahfi dan Euis Ida Wartiah yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Garut.

Baca Juga: Bupati Garut Lantik 4 Pejabat Tinggi Pratama, Jika Tak Penuhi Kinerja Digeser

Diungkapkannya, Endang dan Euis menjalani pemeriksaan selama 8 jam tepatnya mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul15.00 WIB.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x