Revisi UU ITE Tak Masuk Prolegnas 2021, Hidayat Nur Wahid Pertanyakan Komitmen Jokowi

- 11 Maret 2021, 16:07 WIB
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan kesungguhan Presiden Joko Widodo  yang berniat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan kesungguhan Presiden Joko Widodo yang berniat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) /kolase foto instagram/@hnwahid @jokowi/

KABAR PRIANGAN - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mempertanyakan kesungguhan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berniat merevisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Hidayat Nur Wahid mempertanyakan itikad Presiden Jokowi itu melalui akun Twitter @hnurwahid.

Menurut dia, dalam rapat kerja (Raker) dengan Badan Legislatif (Baled) DPR RI, pemerintah tidak berinisiatif mengusulkan revisi UU ITE ke DPR.

Baca Juga: 10 Korban Meninggal Berstatus Pelajar SMP dalam Insiden Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tanjakan Cae

Sehingga revisi UU ITE tidak masuk dalam instrumen pembentukan undang-undang Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Hal tersebut ia ketahui setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menetapkan 33 Rancangan Undang-Undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Penetapan itu dilakukan dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Dua Granat Nanas Diledakan di Lapang Tembak Situ Gede, Mangkubumi

Dari 33 RUU yang ditetapkan, revisi UU ITE tidak termasuk di dalamnya.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x