Langkah itu dilakukan setelah pemerintah melihat banyak warga saling melapor ke polisi dengan dasar UU ITE.
Baca Juga: 47 Pasien Positif Korona Klaster Senam Warga Puspahiang Tasikmalaya Dievakusi ke Wisma Haji
Presiden Joko Widodo melalui akun @jokowi mengatakan tujuan utama dibuatnya UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Namun, ujar Presiden Jokowi sebagaimana ditulis di akun pribadinya itu, jika implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan dan mudah diinterpretasikan sepihak, UU ITE perlu direvisi.
"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar @jokowi.***