Dugaan Korupsi BOP, Pokir, dan Reses di DPRD Garut Jangan Jadi Permainan Politik

- 11 Maret 2021, 20:59 WIB
Pendiri dan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin.
Pendiri dan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Penanganan kasus dugaan korupsi biaya operasional (BOP), pokok pikiran (pokir), dan reses di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut oleh pihak kejaksaan Negeri (Kejari) Garut kembali mendapat sorotan.

Pendiri dan Analis LBH Padjajaran, Hasanuddin berharap polemik BOP, Pokir, dan reses ini segera menemui titik terang. Dengan demikian, persoalan ini tidak akan berlarut-larut dan menjadi permainan politik pihak di luar legislatif-yudikatif yang dapat melemahkan integritas kedua lembaga ini.

Hasanudin yang akrab dipanggil Hasan, menyebutkan, Kejaksaan dan DPRD memiliki fungsi yang sama, yaitu pengawasan.

Baca Juga: Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

Hanya saja Kejaksaan berfungsi mengawasi dari sisi hukum sedangkan DPRD dari sisi politik. Namun keduanya sama berpijak mengawasi alokasi dan realisasi anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara oleh pengguna anggaran yang bersumber dari keuangan negara.

"Kejaksaan memiliki kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur KUHAP terkait penyelidikan dan penyidikan, yang di dalamnya menjalankan azas produga tak bersalah dan pemeriksaan yang cepat. Kewajiban inilah yang mendorong Kejaksaan meminta kerjasama dari pihak terperiksa untuk menyegerakan memberikan informasi dan data secara lengkap dan terperinci sehingga pokok masalah menjadi jelas dan terang benderang," ujar Hasan, Kamis 11 Maret 2021.

Demikian pula halnya dengan DPRD yang menurutnya juga diberikan kewenangan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam UU Susduk dan Tatib DPRD dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi.

Baca Juga: Bupati Pangandaran Saksikan Uji Coba Sandar KN Prajapati

Pada prinsipnya kedua lembaga ini memiliki peran yang sama, namun dipisah berdasarkan otoritas dalam mengawasi keuangan negara, sebagaimana prinsip trias politika, legislatif-yudikatif dalam mengawasi pelaksanaan anggaran negara oleh eksekutif.

Hasan menyatakan, sebagaimana Kejaksaan dalam menjalankan otoritasnya selain dibekali dengan seperangkat aturan, DPRD pun dalam melaksanakan pengawasan ini juga harus berdasarkan aturan.

Kejaksanan juga diberikan dana operasional dan hak administratif dan protokoler dan ini juga sama dengan DPRD yang diatur dengan hak BOP dan reses untuk menghasilkan Pokir sebagai bahan tambahan perencanaan yang menjadi masukan bagi eksekutif, khususnya Badan Perencanaan Daerah.

Baca Juga: Bangga! Garut Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Porprov XIV Jabar 2022

"Meskipun keduanya memiliki prinsip pengawasan yang sama, tetapi kedua lembaga ini saling mengkoreksi untuk mengoptimalkan peran dan fungsinya masing-masing," katanya.

Dalam perspektif hukum, tambah Hasan, semua orang sama dihadapan hukum, baik eksekutif maupun legislatif.

Jika legislatif diduga menyalahgunakaan keuangan negara yang berpotensi negara rugi, maka kejaksaan tentu akan bekerja melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan.

Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang biasa-biasa saja, dan sangat normatif. Demikian pula halnya dengan DPRD, dapat juga mengawasi kinerja Kejaksaan dalam hal penegakan hukum.

Lebih jauh diungkapkan Hasan, semua skema dan prosedur ini telah diatur sedemikian rupa, sebagai check and balance dan menjaga agar para pihak bekerja bagi kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.***

 



Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x