Kejari Garut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Bansos Sapi Bunting

- 11 Maret 2021, 20:16 WIB
Ilustrasi Sapi Indukan
Ilustrasi Sapi Indukan /NET/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut saat ini masih terus melakukan pengungkapan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) pengadaan sapi dari Kementerian Pertanian.

Hasilnya, Kejari telah menetapkan sejumlah orang menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Kepala Kejari Garut, Sugeng Hariadi, menyebutkan untuk saat ini sudah ada empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos sapi di Garut.

Namun pihaknya masih terus melakukan pengembangan sehingga tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan mengalami penambahan.

Baca Juga: Bangga! Garut Ditunjuk Menjadi Tuan Rumah Porprov XIV Jabar 2022

"Ya, ada empat orang yang telah kita tetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi bansos sapi bunting. Saat ini pengembangan masih terus kita lakukan," ujar Sugeng, Kamis 11 Maret 2021.

Namun Sugeng menerangkan, saat ini pihaknya masih belum bisa memberikan penjelasan terkait identitas keempat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Adapun alasannya, sampai saat ini pihaknya masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

Namun ia memberikan gambaran jika empat orang yang telah ditetapkan menjadi tersangka itu terdiri dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pengusaha.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x