Tragedi Tanjakan Cae, Sopir Bus Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan SP3

- 16 Maret 2021, 07:04 WIB
BANGKAI bus parawisata Sri Padma Kencana yang masuk jurang di jalur Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kab.Sumedang berhasil diangkat oleh petugas menggunakan crane pada Jumat 12 Maret 2021 dini hari.
BANGKAI bus parawisata Sri Padma Kencana yang masuk jurang di jalur Cae, Desa Sukajadi, Kecamatan Wado, Kab.Sumedang berhasil diangkat oleh petugas menggunakan crane pada Jumat 12 Maret 2021 dini hari. /Kabar-Priangan.com/Dok/

KABAR PRIANGAN - Kepolisian Daerah Jawa Barat telah menetapkan seorang tersangka dalam tragedi kecelakaan maut yang terjadi di Tanjakan Cae, Kec. Wado, Kab. Sumedang pada Rabu (10/3/2021) lalu.

Orang yang dijadikan tersangka tersebut adalah sang sopir, Yudi Awan yang juga menjadi korban tewas bersama kernet bus.

Karena Yudi Awan sang sopir bus Sri Padma Kencana tersebut juga meninggal dunia dalam kecelakaan maut tersebut, maka pihak kepolisian melakukan SP3 pada kasus kecelakaan yang menyebabkan 29 orang meninggal dunia tersebut.

Baca Juga: Guru Honorer di Garut Lumpuh Usai Jalani Vaksinasi Covid-19

"Tersangka kami kenakan pasal 310 hanya saja di SP3," kata Direktur Lalu Linta Polda Jabar, Kombes Pol Eddy Djunaedi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/3/2021).

Menurut Eddy, SP3 yang dimaksud, penetapan tersangka untuk proses hukumnya jadi dinyatakan batal. Hal itu karena yang bersangkutan atau tersangka yang ditetapkan meninggal dunia.

Terkait soal hasil penyelidikan yang dilakukan Satlantas Polres Sumedang dan Ditlantas Polda Jabar, Eddy, mengatakan hingga saat ini, penyelidikan belum rampung. "Kita masih menunggu hasil penyelidikan," ucapnya.

Baca Juga: Polling Calon Wali Kota Banjar, Pasangan Suami Istri Rebutan Suara

Rem blong

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x