Dalam kasus kecelakaan yang merenggut 29 korban jiwa ini, pihaknya sudah memeriksa sebanyak 18 orang saksi.
Baca Juga: Penyebaran Covid-19 Klaster Pondok Pesantren Kembali Ditemukan di Kabupaten Tasikmalaya
Meski sudah ada 18 orang saksi yang sudah diperiksa, pihaknya juga bakal memeriksa saksi lain, yakni penumpang selamat yang hingga saat ini kondisinya belum stabil dan masih dalam perawatan.
"Namun, kami juga masih menunggu adanya saksi lain yang belum stabil yang masih kita mintai keterangan," katanya
Dari 18 orang saksi tersebut, kata Eryda, di antaranya penumpang selamat, saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan sejumlah saksi ahli. "Termasuk dari Perusahan Otobus (PO) juga kami mintai keterangan, berikut dengan kru-nya," ucap Eryda.***