Pandemi Covid-19, Jumlah Perceraian di Pangandaran Meningkat  

- 18 Maret 2021, 09:04 WIB
Warga yang mengantar dan yang akan mengikuti sidang kasus perceraian antre di ruang depan Balai Sidang Pengadilan Agama Ciamis, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, Selasa lalu.
Warga yang mengantar dan yang akan mengikuti sidang kasus perceraian antre di ruang depan Balai Sidang Pengadilan Agama Ciamis, Desa Babakan Kecamatan Pangandaran, Selasa lalu. /kabar-priangan.com/Agus K/

 

KABAR PRIANGAN - Jumlah perkara penceraian warga Pangandaran di Balai Si­dang Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Panganda­ran, tergolong tinggi. Faktor eko­nomi menjadi penyebab utamanya.

Pantauan kabar-priangan.com , Rabu 17 Maret 2021, aktivitas di PA tersebut tampak sibuk. Satu per satu pen­daftar secara bergantian memasuki ruang sidang pengadilan de­ngan penerapan protokol kesehatan.

Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Nurdin, me­ngatakan,jumlah penceraian dari awal Januari sampai pertengahan Maret ini sebanyak 219 perkara.

Baca Juga: Puluhan Guru PAI Mendatangi Gedung DPRD Ciamis Minta Kejelasan P3K

Mayoritas yang mengikuti sidang dari kalangan perempuan dan masyarakat biasa. Meskipun ada juga dari kalangan Pegawai Ne­geri Sipil, namun jumlahnya sedikit.

"Seperti yang ditangani hari ini hanya satu orang (PNS),” ujar Nurdin.
Nurdin melanjutnya, mayoritas yang mengajukan perceraian di­sebabkan oleh faktor ekonomi karena sang istri tidak menerima keadaan suami.

“Kalau di luar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja. Untuk kasus cerai talak juga sama, kasusnya seperti itu (faktor ekonomi-Red),” ucapnya.

Baca Juga: Kisah Rahma, Seorang Gadis yang Delapan Tahun Hidup dalam Pasungan

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x