KABAR PRIANGAN - Jumlah perkara penceraian warga Pangandaran di Balai Sidang Pengadilan Agama (PA) Ciamis yang berlokasi di Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, tergolong tinggi. Faktor ekonomi menjadi penyebab utamanya.
Pantauan kabar-priangan.com , Rabu 17 Maret 2021, aktivitas di PA tersebut tampak sibuk. Satu per satu pendaftar secara bergantian memasuki ruang sidang pengadilan dengan penerapan protokol kesehatan.
Ketua Majelis Hakim Balai Sidang PA Ciamis, Nurdin, mengatakan,jumlah penceraian dari awal Januari sampai pertengahan Maret ini sebanyak 219 perkara.
Baca Juga: Puluhan Guru PAI Mendatangi Gedung DPRD Ciamis Minta Kejelasan P3K
Mayoritas yang mengikuti sidang dari kalangan perempuan dan masyarakat biasa. Meskipun ada juga dari kalangan Pegawai Negeri Sipil, namun jumlahnya sedikit.
"Seperti yang ditangani hari ini hanya satu orang (PNS),” ujar Nurdin.
Nurdin melanjutnya, mayoritas yang mengajukan perceraian disebabkan oleh faktor ekonomi karena sang istri tidak menerima keadaan suami.
“Kalau di luar faktor ekonomi hanya beberapa persen saja. Untuk kasus cerai talak juga sama, kasusnya seperti itu (faktor ekonomi-Red),” ucapnya.
Baca Juga: Kisah Rahma, Seorang Gadis yang Delapan Tahun Hidup dalam Pasungan