“Jadi bagi siapa saja yang memiliki kendaraan belum melakukan daftar ulang bisa langsung bayar pajak kendaraannya,” ucapnya.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Pangandaran yang belum membayar pajak kendaraannya agar segera membayar pajak.
Baca Juga: Inovasi Beternak Sapi dengan Membuat Bank Pakan Silase di Pangandaran
“Adapun hasil dari razia gabungan hari ini yang membayar pajak sebanyak 20 unit kendaraan dan pendapatan mencapai Rp 13.504.000, sedangkan tilang STNK sebanyak 16 dan SIM empat lembar," ujar Koko.***