KABAR PRIANGAN - Inspektur Inspektorat Kota Banjar, H. Agus Muslih menegaskan, aset pemerintah seperti kios pasar yang dibangun dan berstatus milik Pemkot Banjar dilarang diperjualbelikan.
Baik, kepada sesama pedagang maupun pihak tertentu lainnya. "Menindaklajuti temuan Bu Wali Kota Banjar terkait dugaan jual beli lapak di pasar ini, kami akan koordinasi dahulu dengan Bu Wali dan OPD terkait," ujar Agus Muslih, Rabu (31/3/2021).
Dijelaskan dia, jika dilihat seperti di Pasar Banjar, perjanjian perikatannya bersifat Hak Guna Usaha (HGU). Yaitu, antara Pemkot dan pedagang.
Baca Juga: Pria di Pangandaran Ngamuk, Lima Orang Dibacok Empat Rumah Dibakar
"Karena HGU, otomatis aset yang berstatus milik Pemkot Banjar tidak boleh diperjualbelikan," ujar Agus.
Sebelumnya, saat penertiban PKL Pasar Muktisari, Wali Kota Banjar, Hj. Ade Uu Sukaesih menemukan pedagang yang punya lebih dari dua kios. Pemilik banyak kios ini kemudian menyewakannya kepada pedagang yang lain.
Baca Juga: Kolonel Laut Tresna Kusumawati: Perempuan pun Bisa Menjadi Pemimpin Sumedang
Anehnya, dikatakan dia, kios yang dibangun pemerintah, di atas tanah pemerintah dan milik pemerintah, namun diperjual belikan kepada pedagang lain.
"Padahal, jika kios itu tidak pergunakan pedagang, mengapa tidak dikembalikan ke pemerintah, selaku pemilik bangunan. Bukan malah diperjualbelikan," ujar wali kota.***