Adapun sanksi untuk para pemilik miras ini, pihak Satpol PP mengacu kepada standar operasional prosedur (SOP) sesuai Permendagri nomor 54/2011 tentang SOP Satpol PP.
Para pemilik sudah membuat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan serupa dan mereka diawasi selama 15 hari kedepan.
Jika dalam kurun waktu selama 15 hari itu kembali ditemukan melakukan perbuatan yang sama, maka mereka akan dikenakan Pasal 41 ayat 1 jounto Pasal 19 ayat 2 huruf a Perda nomor 3/2014 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Tantribum).
Baca Juga: Soal Ganti Rugi Lahan Tol Cisumdawu, PN Sumedang Akan Gelar Sidang Konsinyasi
"Terduga pelanggar pasal tersebut diancam paling lama 6 bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta," ucapnya.
Ia mengklaim, pihaknya telah mengantongi beberapa informasi penting terkait peredaran miras di wilayah Kabupaten Tasikmalaya. Operasi serupa pun akan terus gencar dilaksanakan untuk memastikan bahwa Kabupaten Tasikmalaya bersih dari peredaran miras apalagi menjelang bulan Ramadan ini.***