KABAR PRIANGAN - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang terus berupaya mengoptimalkan tindakan penagihan kepada para Wajib Pajak (WP).
Langkah penindakan ini dipandang penting mengingat sampai sekarang piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) dari tahun-tahun sebelumnya yang belum masuk ke kas daerah, nilainya masih sangat besar.
"Piutang PBB P2 di Kabupaten Sumedang mulai tahun 2014 sampai 2020 nilainya masih sangat besar, mencapai sekitar Rp 45 miliar. Makanya kami harus mengoptimalkan penagihan," kata Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Bappenda Sumedang H. Taryudi Hidayat, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Oknum Debt Collector Diamuk Massa, Tiga Motor Mereka Dilempar ke Sungai
Menurut Taryudi, sejak pengelolaan PBB P2 diserahkan kepada Pemkab Sumedang pada tahun 2014, setiap tahunnya pasti selalu muncul laporan tunggakan WP.
Berdasarkan informasi terakhir, sampai akhir tahun 2020 nilai tunggakan atau piutang PBB P2 dari para WP yang belum masuk ke kas daerah totalnya sudah mencapai sekitar Rp 45 miliar.
"Semua tunggakan tersebut tentunya harus ditagih oleh Bappenda selaku pengelola pendapatan. Karena bagaimanapun juga, nilai piutang itu telah masuk dalam daftar potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor PBB P2 di Sumedang," ucapnya.
Karena itulah, Taryudi pun mengimbau supaya semua WP yang masih memiliki tunggakan PBB P2 di Sumedang segera melunasi tagihan piutangnya.
Baca Juga: Karyawan Larikan Uang Rp 367 Juta, Majikan Pasang Sayembara untuk Menangkap Pelaku
"Sekarang kami sedang gencar-gancarnya melakukan penagihan kepada para WP yang bandel. Supaya piutang PBB tahun-tahun sebelumnya dapat segera masuk ke kas daerah," katanya.