Kasus Pembunuhan Sadis Terhadap Perempuan Oleh Pacarnya, Segera Memasuki Masa Persidangan

- 8 April 2021, 21:31 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut tengah memeriksa tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang tak lain pacarnya sendiri yang berkas kasus tahap duanya telah dilimpahkan pihak kepolisian, Kamis 8 April 2021
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Garut tengah memeriksa tersangka pelaku pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan yang tak lain pacarnya sendiri yang berkas kasus tahap duanya telah dilimpahkan pihak kepolisian, Kamis 8 April 2021 /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kasus pembunuhan sadis yang dialami seorang perempuan dengan cara ditusuk bagian alat vitalnya oleh sebatang bambu yang dilakukan sang kekasih, memasuki bak baru.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari ) Garut telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dari pihak kepolisian sehingga dipastikan perkara ini akan segera memasuki masa persidangan.

"Hari ini kami menerima pelimpahan berkas tahap dua untuk perkara pembunuhan sadis yang dilakukan tersangka bernama Dani Hamdani alias Jafra (22) terhadap korban bernama Weni Tania (21) yang tak lain pacarnya sendiri," kata Kasi Pidum Kejari Garut, Ariyanto yang mewakili Kejari Garut, Sugeng Heriyadi, Kamis 8 April 2021.

Dikatakannya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa 2 Pebruari 2021, di wilayah Kecamatan Sucinaraja.

Baca Juga: Setelah PPK, Kini Para Pejabat ULP di Garut Mundur karena Kerap Dipanggil Polisi

Kasus ini banyak menyedot perhatian karena pembunuhan dilakukan dengan cara yng tergolong sadis. Tersangka menusukan sebilah bambu ke alat vital korban setelah sebelumnya korban tak berdaya akibat dicekik.

Atas perbuatannya itu, tutur Ary, tersangka dikenakan pasal primer 340, subsider 338. Selain itu, ada juga pasal 351 dan 362 yang disangkakan terhadap tersangka dengan ancaman 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

Ia menerangkan, penerapan pasal 340 KUHP dilakukan setelah pihaknya melihat fakta dan meneliti jika sebelumnya antara korban dengan tersangka melakukan pertemuan di Alun-alun Wanaraja.

Saat itu, diduga niat tersangka untuk membunuh korban sudah ada akibat rasa cemburu yang dirasakannya karena menuduh korban telah berselingkuh dengan lelaki lain.

Baca Juga: Para Seniman Kota Tasikmalaya Menggali Inspirasi di Museum Affandi Yogyakarta

"Melihat kondisi di kawasan Alun-alun Wanaraja yang dirasa tidak memungkinkan untuk melaksankan niatnya membunuh korban, maka tersangka akhirnya mengajak korban ke daerah kebun bambu di kawasan Kecamatan Sucinarja. Di sinilah kemudian tersangka melaksankan niat jahatnya yang menyebabkan korban terbunuh dengan kondisi sangat mengenaskan sehingga kami berkeyakinan pembunuhan ini sebelumnya sudah direncankan," ucapnya.

Ariyanto juga menjelaskan, fakta lain juga menyebutkan jika pelaku telah mencekik korban hingga korban tak berdaya.

Tak puas sampai di situ, setelah melihat korban tak berdaya, tersangka kemudian mengambil sebatang bambu yang kemudian ditusukan ke lat vital korban dan kemudian
menggulingkannya ke sungai lalu meninggalkannya begitu saja.

Baca Juga: Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga di Kampung Peusar Ludes Terbakar

Kepada petugas, tambahnya, tersangka juga mengaku memasukan bambu ke alat vital korban sampai tiga kali sebelumnya bambu dibenamkan sedalam mungkin.

Namun hingga saat ini belum diketahui secara pasti apakah korban meninggal akibat ditusuk bambu atau dicekik.

Menurut Ariyanto, untuk dapat mengetahui secara pasti penyebab kematian korban, pihaknya terlebih dahulu akan melihat hasil visum dokter terhadap jasad korban.

Sedangkan modus tersangka melakukan aksi sadis tersebut diakui karena rasa cemburu karena menuduh korbn telah selingkuh dengan lelaki lain.

Baca Juga: MUI Kota Tasik Pastikan, Awal Ramadan 1442 Hijriah Pada Hari Selasa, 13 April 2021

"Kami akan segera menyidangkan kasus pembunuhan ini paling lama dua minggu kedepan. Selama proses itu, tersangka menjadi tahanan Kejari Garut yang dititipkan ke rumah tahanan negara (Rutan) Garut," ujar Ariyanto.

Sebelumnya diberitakan, warga di sekitar Kampung Muncanglega, Desa Teglpanjang, Kecamatan Sucinaraja dihebohkan dengan penemuan sesosok mayat perempuan di bantran sungai.

Jasad perempuan itu ditemukan dalam kondisi sangat mengenaskan, terdapat sebatang bambu yang menusuk pada bagian alat vitalnya.

Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil melacak pelaku yang tak lain mengarah kepada pacar korban.

Setelah dilakukan pencarian, pelaku ternyata berada di sel tahanan Mapolsek tarogong Kidul karena tertangkap saat melakukan pencurian celengan.***



Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x