Memakmurkan Masjid

- 14 April 2021, 05:56 WIB
/

KABAR PRIANGAN - keputusan pemerintah memperbolehkan salat tarawih dan Idulfitri berjamaah sangat disambut baik oleh para ulama di Kabupaten Tasikmalaya.

Ulama pun mengajak masyarakat untuk memakmurkan masjid dengan kegiatan ibadah pada bulan Ramadan. Meski begitu, Protokol Kesehatan (Prokes) tetap harus dijalankan dengan baik.

Keputusan pemerintah pusat yang memperbolehlan salat taraweh dan Idulfitri di masjid merupakan keputusan yang sudah tepat.

Tidak hanya mendorong pemulihan ekonomi di tengah Pandemi Covid-19, pemerintah juga tetap adil dalam menjamin kehidupan beragama di bulan suci.

Memasuki bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tasikmalaya juga telah mengeluarkan himbauan dengan nomor 11/DP. K-TSM/IV/2021 tertanggal 6 April 2021/23 Syaban 1442 H.

Dalam himbauan tersebut MUI menegaskan agar umat Islam mengawali dan mengakhiri shaum/puasa Ramadan, sesuai pengumuman resmi dari pemerintah melalui Kementerian Agama RI.

Selanjutnya, masyarakat diimbau agar menyambut bulan suci Ramadan dengan suka cita, khusyuk, kebeningan hati dan kebersihan lahir baik badan, lingkungan ataupun tempat-tempat ibadah.

Di samping itu, masyarakat diminta untuk mewaspadai segala hal yang bisa menciderai ibadah dan menodai kesucian bulan Ramadan dengan cara menjaga lisan dan tulisan.

Juga menjaga sikap dan tindakan dari ekspresi kebencian dan permusuhan, seperti sumpah serapah, mengolok-olok, menghina, meneliti kesalahan orang lain, menggunjing dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x