BPSK Sumedang Sosialisasi Hak-hak Konsumen

- 21 April 2021, 15:08 WIB
Petugas BPSK Sumedang sedang melakukan sosialisasi terkait keberadaan BPSK pada rangkaian Hari Konsumen Nasional di Mall Asia Plaza baru-baru ini.
Petugas BPSK Sumedang sedang melakukan sosialisasi terkait keberadaan BPSK pada rangkaian Hari Konsumen Nasional di Mall Asia Plaza baru-baru ini. /Istimewa/

KABAR PRIANGAN - Bagi konsumen yang memiliki permasalahan atau ketidakpuasan dengan pelaku usaha maka yang bersangkutan bisa mengadukannya ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

Di BPSK nanti akan diselesaikan permasalahan yang menyangkut antara konsumen dengan pelaku usaha.

Demikian disampaikan Kepala BPSK Kabupaten Sumedang Wawan Hudawan, Rabu 21 April 2021.

Baca Juga: Es Semangka, Minuman Segar untuk Takjil

Dijelaskan Wawan, konsumen punya hak sesuai UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"BPSK Sumedang terletak di Jl. Swadaya Panyingkiran dan ketika konsumen merasa dirugikan maka bisa diselesaikan di BPSK dengan tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis," kata Wawan.

Untuk menyosialisasikan keberadaan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang baru-baru ini BPSK Sumedang memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) pada 20 April 2021.

Baca Juga: Pemkot Tasikmalaya Putuskan PTM Mulai 22 April 2021

Peringatan Harkonas dilaksanakan di pusat perbelanjaan Asia Plaza Sumedang Selatan.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x