Nominal Zakat Fitrah di Sumedang untuk Tahun Ini Rp 30.000 per Jiwa

- 26 April 2021, 14:28 WIB
Ketua Baznas Kab. Sumedang Ayi Subhan Hafas
Ketua Baznas Kab. Sumedang Ayi Subhan Hafas /kabar-priangan.com/Taufik R/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, menetapkan bahwa nominal uang untuk pembayaran zakat fitrah di bulan Ramadan tahun 1442 Hijriah ini, nilai sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Penetapan nominal zakat fitrah itu sendiri, secara resmi telah ditetapkan dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 156 tahun 2021 Tentang Penetapan Harga Beras untuk Standar Pembayaran Zakat Fitrah di Kabupaten Sumedang Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.

Sebagaimana keputusan itu, Pemkab Sumedang menetapkan bahwa harga beras untuk standar pembayaran zakat fitrah di Kab. Sumedang ini sebesar Rp 12.000 per kilogram.

Baca Juga: Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Dilantik, Ridwan Kamil Pesan Tiga Hal

Dengan demikian, maka kewajiban zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras yang harus dikeluarkan setiap muzakki untuk tahun 2021 ini, bila diuangkan berarti sebesar Rp 30.000 per jiwa.

Informasi soal penetapan nilai zakat fitrah tersebut, dibenarkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sumedang, Ayi Subhan Hafas.

Menurut Ayi, sebelum ditetapkan dalam Keputusan Bupati, penentuan standar harga beras untuk pembayaran zakat fitrah ini tentunya telah melewati beberapa tahapan.

Baca Juga: Seleksi CPNS Kini Transparan Peserta Mesti Berhati-hati, Jangan Percaya Calo!

Salah satunya, melalui survei harga beras di beberapa lokasi pasar, serta melalui hasil musyawarah dengan beberapa lembaga terkait lainnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x