KABAR PRIANGAN - Pemerintah Republik Indonesia relah melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kendati demikian, pemerintah memberikan toleransi atau pengecualian aturan in ikepada masyarakat yang memang harus melakukan perjalanan luar kota.
Baca Juga: Perang Sarung, Lima Remaja Dirazia Polisi. Tiga Diantaranya Remaja Putri
Berikut ini perjalanan yang dibolehkan selama berlaku aturan larangan mudik:
1. Kendaraan distribusi logistik
2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu :
- - Bekerja/perjalanan dinas
- - Kunjungan keluarga sakit
- - Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- - Ibu hamil yang didampingi 1 orang
- - Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
- Baca Juga: Upah Pengubur Jenazah Covid- 19 di Kota Banjar Belum Dibayar, Nilainya Mencapai Rp204 Juta
Kendati demikian, untuk mereka yang mendapatkan pengecualian ini, tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa didapatkan dengan cara:
- ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri