KABAR PRIANGAN - Personel pegawai Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pangandaran dipangkas hingga 10 persen di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemangkasan bertujuan mengefektifkan anggaran dan kinerja pegawai.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pegawai Non-ASN di Kabupaten Pangandaran dalam Aplikasi Sinkronisasi Pegawai Daerah (Asinpeda) Kabupaten Pangandaran berjumlah 4.863 orang.
"Dari jumlah 4.863 personel itu yang sudah mendapat Surat Perjanjian Kerja (SPK) tercatat 4.471 orang," kata Dani di kantornya, Kecamatan Parigi, Rabu (28/4/2021).
Dani menambahkan, tahap pemangkasan melalui teknis evaluasi dilakukan kepada pegawai yang sudah SPK atau yang belum SPK.
"Namun ada pengecualian bagi pegawai Non-ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD Pangandaran, pegawai RSUD Pandega Pangandaran, dan pegawai lain yang diangkat oleh SK Bupati Pangandaran," kata Dani.
Ditambahkan Dani, sebelumnya evaluasi dilaksanakan dari pada 17-26 Februari 2021 dengan jumlah peserta 3.923 orang.
Baca Juga: DKPP Putuskan KPU Kabupaten Tasikmalaya Tidak Langgar Kode Etik
Selain itu ada juga pelaksanaan re- test sebanyak 164 orang dan peserta re-test 250 orang. Sehingga jumlah total peserta yang mengikuti evaluasi Non-ASN sebanyak 4.129 orang.