Kontrak Kerja 244 Pegawai Non ASN Pemkab Pangandaran Diputus. Alasannya, Beban APBD Berat

- 3 Mei 2021, 07:54 WIB
ILUSTRASI pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran.*
ILUSTRASI pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran.* /Kabar-Priangan.com/DOK/

"Jika pegawai non ASN masih dibutuhkan di tahun berikutnya, maka bisa dilakukan lagi pembaharuan kontrak SPK," terang Suheryana.

Namun, jika pegawai non ASN tersebut dinilai tidak diperlukan lagi, maka SPK bisa diputus secara sepihak.

Baca Juga: Bejat! Dicekoki Miras, Gadis Dibawah Umur di Kota Tasikmalaya Digilir 4 Orang Pemuda

Suheryana memaparkan, pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK berasumsi keberadaan mereka akan dibutuhkan selamanya.

"Pemahaman dan asumsi yang belum dipahami pegawai non ASN tersebut jadi salah satu problem mereka pasca pemutusan SPK," paparnya.

Dia juga mengimbau kepada pegawai non ASN yang SPK diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih cerah.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah