KABAR PRIANGAN - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan sejumlah peserta didik di Kabupaten Pangandaran berangkat sekolah dengan menggunakan transportasi umum namun tanpa menjaga jarak.
Padahal menjaga jarak merupakan hal penting bagian dari 5M selain memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan.
Kejadian tersebut terungkap saat KPAI melakukan wawancara dengan sejumlah peserta didik dalam kunjungannya ke sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Pendapatan Setahun Sekali Hilang
"KPAI melakukan evaluasi dan pengawasan ke sejumlah daerah terkait aktivitas sekolah dimasa pandemi Covid-19. Kunjungan kami merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 terkait penyelenggaraan perlindungan anak," kata Komisioner KPAI Jasra Putra, beberapa waktu lalu.
Ditambahkan Jasra, ada beberapa hal yang menjadi bahan evaluasi. Diantaranya kepatuhan sekolah dalam melaksanakan protokol kesehatan.
"Kami sudah memeriksa apakah sekolah sudah menyediakan tempat cuci tangan yang layak atau tidak," ucapnya.
Baca Juga: Sekumpulan Kata-kata Bijak, Gelorakan Semangat Belajar
Selain itu juga pihak KPAI melakukan wawancara dengan pihak sekolah terkait standard operating procedure (SOP) sebelum masuk kelas dan keluar kelas setelah belajar.