Mudik Dilarang, Pendapatan Setahun Sekali Hilang

- 3 Mei 2021, 09:29 WIB
Terminal Pangandaran di Kecamatan Pangandaran sepi pemudik. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melarang mudik menjelang Lebaran 1442 Hijriah berpengaruh besar terhadap pendapatan para awak angkutan bus antarkota.
Terminal Pangandaran di Kecamatan Pangandaran sepi pemudik. Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melarang mudik menjelang Lebaran 1442 Hijriah berpengaruh besar terhadap pendapatan para awak angkutan bus antarkota. /kabar-priangan.com/Agus K/

KABAR PRIANGAN - Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah mendatang tentu berpengaruh besar terhadap pendapatan para awak angkutan bus antarkota.

Larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 itu praktis membuat penghasilan mereka hilang. Padahal momen Hari Raya Idulfitri biasanya masa panen bagi para awak angkutan tersebut.

Beragam kisah diungkapkan para awak angkutan terkait pahitnya kebijakan itu. Apalagi larangan "ritual" tahunan tersebut merupakan tahun kedua.

Baca Juga: Persediaan BBM dan LPG 3 Kg di Wilayah Priangan Timur Menjelang Lebaran Aman

"Tahun lalu saya sampai menggadaikan sepeda motor untuk menutup kebutuhan Lebaran, beli baju anak-anak dan kebutuhan lainnya," kata Dasep Supriatna (45), sopir bus Pangandaran-Bandung di Terminal Pangandaran, Kecamatan Pangandaran, beberapa waktu lalu.

Adapun tahun ini dia mengaku masih kebingungan untuk menutup kebutuhan Lebaran keluarganya. "Bingung mau menjual apa lagi, motor yang digadai tahun lalu juga belum ditebus," ujar Dasep.

Namun demikian dia berharap sisa waktu sebelum pelarangan operasional bus berlaku, bisa memberinya rejeki yang cukup. "Ya kan mulai liburnya tanggal 6 Mei nanti, masih ada waktu mudah-mudahan saja ada rejekinya," kata Dasep.

Baca Juga: Kontrak Kerja 244 Pegawai Non ASN Pemkab Pangandaran Diputus. Alasannya, Beban APBD Berat

Lain lagi cerita Juanda (62), sopir bus Banjar-Jakarta warga Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis. Dia mengaku mendapatkan hikmah di balik kebijakan yang dianggap menyengsarakan awak angkutan umum itu.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x