Setelah Putus SPK Pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran Segera Rampingkan Jumlah Pegawai

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan.
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan. /Istimewa/

Baca Juga: Pemudik Mulai Meningkat, PO Bus Mssih Juga tak Untung

Menurutnya, pegawai Non-ASN yang masuk pada data pegawai, saat masuk kerja di Pemkab Pangandaran tanpa melalui penjaringan dan tes.

"Untuk meningkatkan kualitas kerja dan perampingan pegawai Non-ASN, Pemkab Pangandaran melakukan evaluasi dengan melibatkan asesor.

Asesor tersebut yang memiliki lisensi dan kualifikasi untuk melaksanakan asesmen dalam rangka menjamin mutu profesi.

Baca Juga: Politisi PDI Perjuangan Laporkan RS Jasa Kartini ke Polisi, Demi : Mereka Diduga Maladministrasi

Asesor melakukan penilaian apakah seseorang pegawai Non-ASN tersebut layak dan cocok atau tidak dalam menjalankan tugas yang selama ini dikerjakan," ucapnya.

Selain itu, ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemutusan kontrak. Diantaranya jenjang akhir pendidikan, kecakapan dalam bekerja dan tingkat kedisiplinan.

"Pemutusan kontrak atau perpanjangan diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai Non-ASN bertugas dengan berbekal hasil rekomendasi dari asesor," kata Suheryana.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah