Setelah Putus SPK Pegawai Non-ASN Pemkab Pangandaran Segera Rampingkan Jumlah Pegawai

- 4 Mei 2021, 12:00 WIB
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan.
Sejumlah tenaga honorer Pemkab Pangandaran melakukan aksi memprotes batas usia tes CPNS 35 tahun, saat aksi tahun 2018 lalu. Setelah pemutusan surat perjanjian kontrak (SPK) sebanyak 244 pegawai Non-ASN pada April 2021, Pemkab Pangandaran bakal kembali melakukan perampingan. /Istimewa/

"Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri tentang keberadaan pegawai Non-ASN," ujarnya.

Hasil konsultasi dari Mendagri memberikan peluang Pemkab Pangandaran untuk menerima pegawai Non-ASN dengan syarat kontrak per tahun.

Baca Juga: Akibat Hilang Kendali, Mobil Pick Up Tabrak Kendaraan Barang di Jalan Raya Malangbong

"Jika pegawai Non- ASN masih dibutuhkan pada tahun berikutnya, maka bisa dilakukan lagi pembaharuan kontrak SPK.

Namun, jika pegawai Non-ASN tersebut dinilai tidak diperlukan lagi, maka SPK bisa diputus secara sepihak," ucap Suheryana.

Suheryana memaparkan, pemahaman pegawai Non-ASN setelah menerima SPK berasumsi keberadaan mereka akan dibutuhkan selamanya.

Baca Juga: Soal Pelaporan Demi Hamzah, Dr. Faid: Semua Layanan Sudah Sesuai Protap

"Pemahaman dan asumsi yang belum dipahami pegawai Non-ASN tersebut jadi salah satu problem mereka pasca pemutusan SPK," katanya.

Ia pun mengimbau kepada pegawai Non-ASN yang SPK-nya diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih cerah.

Ditambahkannya, pemutusan kontrak pegawai Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil evaluasi asesor.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah