"Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri tentang keberadaan pegawai Non-ASN," ujarnya.
Hasil konsultasi dari Mendagri memberikan peluang Pemkab Pangandaran untuk menerima pegawai Non-ASN dengan syarat kontrak per tahun.
Baca Juga: Akibat Hilang Kendali, Mobil Pick Up Tabrak Kendaraan Barang di Jalan Raya Malangbong
"Jika pegawai Non- ASN masih dibutuhkan pada tahun berikutnya, maka bisa dilakukan lagi pembaharuan kontrak SPK.
Namun, jika pegawai Non-ASN tersebut dinilai tidak diperlukan lagi, maka SPK bisa diputus secara sepihak," ucap Suheryana.
Suheryana memaparkan, pemahaman pegawai Non-ASN setelah menerima SPK berasumsi keberadaan mereka akan dibutuhkan selamanya.
Baca Juga: Soal Pelaporan Demi Hamzah, Dr. Faid: Semua Layanan Sudah Sesuai Protap
"Pemahaman dan asumsi yang belum dipahami pegawai Non-ASN tersebut jadi salah satu problem mereka pasca pemutusan SPK," katanya.
Ia pun mengimbau kepada pegawai Non-ASN yang SPK-nya diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih cerah.
Ditambahkannya, pemutusan kontrak pegawai Non-ASN di Pemerintah Kabupaten Pangandaran berdasarkan hasil evaluasi asesor.