Ini Penjelasan RS Jasa Kartini Terkait Tudingan Terjadinya Maladministrasi Pelayanan

- 4 Mei 2021, 16:14 WIB
Wakil Direktur Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan (pegang mic) didampingi Wakil Direktur Bagian Umum RS Jasa Kartini, Gingin Ginanjar memberikan keterangan pers, Senin, 3 Mei 2021.*
Wakil Direktur Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan (pegang mic) didampingi Wakil Direktur Bagian Umum RS Jasa Kartini, Gingin Ginanjar memberikan keterangan pers, Senin, 3 Mei 2021.* /Kabar-Priangan.com/Ema Rohima/

KABAR PRIANGAN - Manajemen Rumah Sakit Jasa Kartini memberikan pernyataan terkait tuduhan adanya maladministrasi pelayanan saat menangani pasien bernama Hj. Ucu Rohani yang juga ibu kandung Demi Hamzah, anggota DPRD Kab. Tasikmalaya.

Pihak rumah sakit menyatakan semua tindakannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), baik dalam menangani pasien maupun administrasi lainnya.

Wakil Direktur bidang Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan mengatakan, mengenai perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK, dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggungjawab, untuk melakukan cek ulang.

Baca Juga: Mantan Komandan KRI Nanggala 402, Kolonel Laut Iwa Kartiwa Akhirnya Buka-bukaan Tentang Kondisi Dirinya

Karena menurutnya, apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala Covid-19, maka akan dirujuk untuk dilakukan PCR ulang.

"Terkait adanya dugaan rekayasa hasil PCR, kami RSJK tidak membenarkan adanya rekayasa hasil PCR untuk kasus pasien tersebut," kata dr. Faid saat menggelar konferensi pers di Aula RSJK, Senin 3 Mei 2021 sore.

Menurutnya, alat PCR yang dimiliki RSJK sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, Labkesda dan sudah terekomendasi untuk dapat digunakan sebagai pendukung diagnose Covid-19.

Baca Juga: Akuarium Raksasa Bakal Dikerjasamakan dengan Kemenpar, Belum Pastikan Kapan Beroperasi

Adapun mengenai adanya keluhan keluarga pasien atau pelapor tentang tagihan penggunaan obat actemra seharga Rp 12 juta adalah tidak benar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x